BAGANSIAPIAPI - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) melalui Komisi A mendesak Inspektorat setempat untuk segera menuntaskan audit terhadap 123 orang eks Penjabat (Pj) Penghulu. Hal ini dilakukan guna memastikan transparansi penggunaan Dana Desa (DD) dan menindaklanjuti dugaan korupsi yang terjadi di tingkat desa.
Ketua Komisi A DPRD Rohil, Rally Anugrah Harahap S Sos MM, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima berbagai informasi terkait dugaan penyalahgunaan DD oleh sejumlah Pj Penghulu bersama perangkat desa. Menurutnya, temuan tersebut berpotensi merugikan negara dan menghambat pembangunan desa yang lebih baik.
Hal ini semakin diperkuat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dilakukan antara Komisi A dengan Inspektorat Rohil pada Senin (16/6) sore kemaren.
Dalam rapat tersebut, dua orang Inspektur Pembantu (Irban) turut memberikan penjelasan bahwa saat ini 39 Pj Penghulu telah masuk dalam proses audit, dengan beberapa di antaranya telah melalui tahap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dan Proses Penelaahan Hasil Pemeriksaan (P2HP).
Komisi A memberikan apresiasi kepada Inspektorat Rohil yang telah bekerja keras dalam melakukan pembinaan serta pemeriksaan menyeluruh terhadap dugaan korupsi ini. Rally menegaskan bahwa komitmen Inspektorat dalam mengaudit hingga ke hal-hal terkecil adalah langkah yang luar biasa dalam menjaga transparansi penggunaan dana desa.
Selain itu, program Ketapang menjadi salah satu temuan utama dalam audit tersebut. Menurut Rally, berbagai indikasi korupsi ditemukan dalam program ini, termasuk pajak yang tidak dibayarkan serta adanya kegiatan-kegiatan fiktif yang dilakukan oleh oknum perangkat desa.
Politisi Partai Nasdem ini juga meminta agar pemerintah dan Aparat Penegak Hukum (APH) turut menyoroti hasil audit dari Inspektorat Rohil. Ia berharap agar tindakan tegas dapat diambil guna mencegah praktik korupsi serupa terjadi kembali di masa mendatang.
"Kita berharap kepada pemerintah maupun APH agar sama-sama menyoroti hasil LHP dari Inspektorat Kabupaten Rokan Hilir sehingga ke depannya penggunaan anggaran dana desa bisa lebih baik dan tepat sasaran," ujar Rally.
Di sisi lain, isu pemberhentian sejumlah aparat desa oleh Pj Penghulu baru juga menjadi perhatian. Menurut Rally, langkah tersebut memiliki alasan yang kuat, terutama bagi mereka yang terbukti terlibat dalam tindakan korupsi berdasarkan hasil audit Inspektorat.
"Tentu boleh dilakukan penonaktifan sementara bagi mereka yang terbukti terlibat, karena kita tidak ingin pencairan dana desa sebesar 40% nantinya digunakan untuk menutupi hasil audit LHP tahun 2024," pungkasnya. (zal)
